Advertisement

Responsive Advertisement

Friday 16 November 2018

Pengurusan NPWP Hilang

Jadi, NPWP-ku hilang sudah sedari 2013. Dan mulai mengurus kehilangannya lagi di 2017 Di KPP Pratama Batam Utara. Ohya, sebelum kesini ku lebih dulu ke KPP Pratama Batam Selatan karna mengira bisa mengurus NPWP hilang disitu. Ternyata ada aturan mengenai pembagian wilayah kecamatan begitu dan ku diarahkan untuk mengurusnya di Utara.

==================
- Tadi sempat googling dan nemu ini:

Untuk KPP Pratama Batam Utara meliputi wajib pajak wilayah:

  1. Kecamatan Belakang Padang
  2. Batu Ampar
  3. Sekupang
  4. Nongsa
  5. Galang
  6. Lubuk Baja
Kantor KPP ini tetap di kantor lama yaitu di jalan Kuda Laut No.1, Batu Ampar Batam dengan nomor telepon 0778 425 009. 

Sedangkan untuk KPP Pratama Batam Selatan, Wilayah wajib pajak untuk KPP Pratama Batam Selatan meliputi:
  1. Kecamatan Sungai Beduk
  2. Bulang
  3. Bengkong
  4. Batam Kota
  5. Sagulung 
  6. Batu Aji
Beralamat di Adhya Building Tower, Blok A/1 Komplek Permata Niaga Bukit Indah Suka Jadi, Jalan Sudirman dengan nomor telepon 0778 741 8660. 


Source: expossidik.com
=================

Di KPP Pratama Batam Utara, ku langsung masuk dan jalan menuju meja resepsionis yang bentuknya setengah lingkaran untuk menanyakan "Apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan NPWP saya kembali?". 

"Sudah ada surat kehilangan dari kepolisian?" tanya mbak resepsionisnya.
"Belum, gatau nomor NPWP-nya" ku jawab begini karna emang ga nyimpan scan/fotokopiannya.
"Boleh lihat KTPnya?" Pas ditanya begini, ku langsung buka dompet dan ngasih KTP ke resepsionisnya yang kemudian masuk gatau ke ruangan mana, ku ga ngikutin dan masih berdiri di depan meja resepsionis ditemani Hani yang ku repotkan untuk mengurus surat-surat hilang ini.

Resepsionisnya kembali dengan secarik kertas yang bertuliskan nomor NPWPku, KTP juga dikembalikan kok. Diminta untuk mengurus surat kehilangan dulu, dan kembali lagi dengan membawa berkas persyaratan seperti dibawah:

1. Fotocopy Surat Kehilangan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy NPWP (jika ada)

Jam 11, masih ada waktu untuk ke Kantor Polisi terdekat dari lokasi hilangnya dulu. Polsek Bengkong. Aku dan Hani lumayan kesusahan nyarinya, karna baru pertama kali kesana. Jadi, untuk yang sudah tau tentang hilangnya tasku di sebuah kawasan wisata pasti tau kalau ini adalah kali ketiga aku membuat surat kehilangan. 
  • Pertama, Polsek Nongsa ditemani Lina. - 2013
  • Kedua, Polsek Batam Kota ditemani Qisti. - 2014
  • Ketiga, Polsek Bengkong ditemani Hani. - 2017
Dari pengalaman ganti-ganti Polsek ini, ku jadi tau kalau mengurus surat kehilangan harus di Polsek yang satu kecamatan dengan lokasi hilang. Pertama salah, polisinya baik tetap mau bikinin. Yang kedua salah, karna selama ini yang ku tau kawasan wisata itu termasuk kecamatan Batam Kota. Polisinya juga baik karna tetap dibikinin. Ketiga benar, karna cuma ada "Kesempatan Kedua". Ok Krik.

Aku dan Hani menunggu lumayan lama di Polsek, antri, sampe akhirnya giliranku. Ditanya-tanya mengenai waktu dan tempat kejadian, ga detail juga ga masalah kalau lupa tanggal pastinya. Ditanya nomor NPWP juga, dan lain-lain yang diperlukan. Setelah itu Surat Keterangan Hilang dicetak dan diminta untuk tandatangan.

Keeseokan harinya, kembali ke KPP Pratama Batam Utara. Dan yang ku lakukan disana adalah:

  • Menyerahkan berkas persyaratan yang diminta kemarin.
  • Mengisi formulir yang sudah disediakan disana. Pena untuk nulisnya juga disediakan. 
  • Setelah berkas persyaratan dan formulir lengkap, diarahkan agar mengambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP.
  • Duduk manis dan menunggu giliran dalam waktu yang tidak lama, kebetulan lagi sepi. 
  • Nomor antrian sekaligus nomor counter disebutkan, kemudian duduk dikursi yang telah disediakan. Aku dan petugas dibatasi meja yang diatasnya ada komputer dan alat yang aku tak tau apa namanya.
  • Petugasnya nanyain beberapa pertanyaan (bukan pertanyaan sulit yang kalau salah jawab NPWP ga jadi dicetak, lebih ke basa-basi menurutku). Multitasking sih, petugasnya nanya-nanya sambil ngurusin berkas, ngetik-ngetik kemudian NPWP pun keluar dari alat yang tak ku ketahui namanya tadi.
  • Selang beberapa menit, petugasnya menyerahkan kartu NPWP atas namaku. 
  • Selesai.
Pengurusan dokumen termudah menurutku. Langsung dicetak dihari yang sama jika berkas lengkap.









No comments:

Post a Comment