Advertisement

Responsive Advertisement

Sunday, 9 December 2018

Pengurusan Perpanjang STNK Mobil 5 Tahunan

Pengurusan Perpanjang STNK Mobil (milik orang lain) 5 Tahunan di Samsat Batam ini berdasarkan pengalamanku sendiri. Jadi, aku disini sebagai seseorang yang diberi kuasa untuk mengurus semuanya dari awal hingga selesai. Tidak termasuk bawa mobil ke parkiran cek fisik, karna ku ga bisa bawa mobil. Hanya pengurusan berkas. 

Pertama, mengunjungi Loket Pelayanan Cek Fisik. Berkas yang diminta adalah:
  • BPKB 
  • STNK 
  • E-KTP Pemilik Kendaraan (Hanya dicek sebentar kemudian langsung dikembalikan)
  • Fotocopy E-KTP Pemilik Kendaraan
  • Surat Kuasa (Bagi yang ditangani oleh bukan pemilik)

  1. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas, dipersilahkan untuk duduk di kursi yang telah disediakan. 
  2. Sambil menunggu giliran untuk cek fisik, petugas memberikan form mengenai identitas pemilik dan identitas kendaraan yang harus di isi. Formnya dua rangkap dan isinya sama, lembar pertama warna kuning mirip SKCK dan lembar kedua warna putih (seperti fotocopy-an dari lembar pertama).
  3. Setelah giliran tiba, form yang tadi di isi diberikan ke petugas yang akan mengecek fisik kendaraan. 
  4. Selesai, petugas cek fisik berdiri di sebelah kiri mobil dan pemilik/seseorang yang diberi kuasa akan diminta untuk berdiri disebelah kanan mobil, kemudian di foto. 
  5. Duduk kembali sembari menunggu panggilan berikutnya.
  6. Begitu nama pemilik dipanggil, menuju loket untuk mengambil berkas yang terdiri dari dokumen-dokumen yang kita bawa, dua rangkap form yang di isi ketika cek fisik, juga 6 foto yang terdiri dari mobil tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, noka (nomor rangka), nosin (nomor mesin) yang dicetak dalam satu lembar kertas HVS A4. 
  7. Petugas mengarahkan untuk menuju informasi di Gedung Pelayanan Samsat.

Kedua, ke Gedung Pelayanan Samsat
  1. Didekat pintu masuk akan menemukan meja informasi yang letaknya paling depan. Dari situ akan diarahkan ke meja yang berada tepat disebelahnya yaitu meja antrian.
  2. Petugas memberikan nomor antrian dan memberitahu agar semua berkas yang kita bawa (tidak termasuk berkas dari pelayanan cek fisik) difotocopy dua rangkap ke dalam map. 
  3. Untuk yang ga siapin fotocopy-an, ada kok ruangan didekat tangga khusus untuk fotocopy dan jual map juga, yang di fotocopy dua rangkap adalah: E-KTP Pemilik, STNK, BPKB. Kalo map emang wajib beli disitu karna mapnya ga sama dengan yang dijual diluar, harganya Rp.5000,
  4. Menuju Pusat Informasi untuk menyerahkan semua berkas yang sudah disatukan ke dalam map. Bukan meja informasi ya, beda, pusat informasi berada di Loket BaPak SAM Kepri (Bayar Pajak melalui Sistem Android Mobile). 
  5. Menunggu di kursi yang sudah disediakan hingga nama pemilik dipanggil.
  6. Setelah Berkas diserahkan oleh petugas Pusat Informasi, menuju ke Loket 1
  7. Semua berkas diserahkan ke Petugas di Loket 1, beserta E-KTP pemilik dan yang diberi kuasa, E-KTP Asli hanya untuk dicek kebenarannya dan langsung dikembalikan.
  8. Mengisi form Surat Resi yang diberikan oleh petugas meliputi identitas kendaraan dan identitas pemilik. 
  9. Ketika selesai mengisi, akan diminta untuk fotocopy surat resi/mengambil BPKB sebanyak 2 rangkap juga satu rangkap Surat Kuasa. Kemudian dikembalikan ke petugas.
  10. Petugas memberikan berkas yang sudah siap untuk di bawa ke Lantai 2 Loket 2, juga menjelaskan bahwa  Surat Resi/mengambil BPKB diberikan untuk pengambilan BPKB satu minggu mendatang karna ada perubahan alamat.
  11. Di lantai 2 loket 2 (Pembayaran dan Penyerahan), terbagi menjadi beberapa loket lagi yaitu PNBP, Penyerahan STNK, Kasir 4 dan 5. Serahkan semua berkas (kecuali Surat Resi/mengambil BPKB) ke Loket PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 
  12. Duduk kembali hingga nama dipanggil. 
  13. Beberapa menit kemudian, akan terdengar arahan dari pengeras suara (microphone) yang menjelaskan kalau pembayaran PNBP untuk motor adalah Rp. 160.000,-, dan untuk mobil sebesar Rp. 300.000,-. Diminta agar uangnya segera disiapkan. 
  14. Berbaris sesuai urutan nama yang dipanggil di loket PNBP untuk pembayaran dan pengambilan semua berkas termasuk tanda pembayaran permohonan pembuatan stnk (Bukti pembayaran BNPB STNK + TNKB). 
  15. Selanjutnya menuju Loket 1 yang juga berada dilantai 2, serahkan berkas juga nomor antrian (nomor antrian baru kepake diloket ini)
  16. Menunggu (lagi) hingga nomor antrian disebutkan agar menuju kasir 4/5 untuk membayar pajak.
  17. Setelah bayar, ke loket Penyerahan STNK untuk mengambil STNK yang baru, jangan lupa mengisi tanggal, nama, no ponsel di sebuah buku yang sudah disiapkan. 
Ketiga, ke Gedung Pelayanan BPKB
  1. Menuju ruang Pengambilan TNKB. Untuk pengambilan TNKB wajib menyerahkan STNK dan Tanda Bayar TNKB. 
  2. Menunggu hingga Plat Nomor Kendaraan selesai dibuat.
  3. Plat Nomor Kendaraan diserahkan beserta STNK. Untuk yang butuh Tanda Bayar TNKB sebagai bukti atau lampiran laporan pengeluaran,  harus meminta kepada petugas untuk di fotocopy atau difoto. Karna petugas akan menyampaikan kalau Tanda Bayar TNKB memang harus ditinggalkan. 
  4. Seminggu kemudian, kembali lagi ke Gedung Pelayanan BPKB. Ke ruangan yang berada tepat didepan Ruang Pengambilan TNKB, yaitu Loket penyerahan BPKB.
  5.  Serahkan Surat Resi/mengambil BPKB ke petugas yang berada diloket.
  6. Duduk hingga dipanggil.
  7. Mengambil BPKB dan mengisi data di sebuah buku yang sudah disiapkan.
  8. Selesai.
NB: Untuk bisa mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan ini, wajib ada mobilnya. Maksudnya, harus dicek terlebih dahulu. Bukan mengurus berkas, kemudian cek fisik.

No comments:

Post a Comment