Advertisement

Responsive Advertisement

Monday, 14 January 2019

Persyaratan dan Prosedur Permohonan Pengurusan SKCK Baru / Perpanjang SKCK di Polsek Nongsa

Persyaratan Permohonan Pengurusan SKCK Baru: 

  1. Mengisi formulir identitas diri
  2. Fotokopi KTP Kecamatan Nongsa: 2 lembar
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga): 1 lembar
  4. Pas Photo 4 x 6 latar belakang merah: 4 lembar
  5. Pas Photo 2 x 3 latar belakang merah: 2 lembar
  6. Map merah biasa: 3 Pcs
  7. Surat Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dari Minreskrim
  8. Khusus KTP luar kota Batam (kampung) permohonan di Polresta Barelang

Persyaratan Permohonan Pengurusan Perpanjang SKCK: 

  1. Melampirkan SKCK asli yang lama (sudah mati)
  2. Fotokopi KTP Kecamatan Nongsa: 2 lembar
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga): 1 lembar
  4. Pas Photo 4 x 6 latar belakang merah: 4 lembar
  5. Pas Photo 2 x 3 latar belakang merah: 2 lembar
  6. Map merah biasa: 3 Pcs
  7. Surat Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dari Minreskrim
  8. Khusus KTP luar kota Batam (kampung) permohonan di Polresta Barelang

Prosedur Permohonan SKCK: 

- Lengkapi persyaratan sesuai yang tertera di papan informasi.
- Setelah lengkap, langsung menuju ruang Minreskrim untuk pengambilan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) dengan melampirkan:
  • Pas Photo 4 x 6 latar belakang merah: 1 lembar
  • Pas Photo 2 x 3 latar belakang merah: 1 lembar
  • Fotokopi KTP: 1 lembar
  • Map merah biasa: 1 Pcs
- Setelah mendapatkan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) dari Minreskrim, silahkan serahkan berkas ke Intelkam dan disusun rapi sesuai persyaratan dengan  melampirkan:
  • Pas Photo 4 x 6 latar belakang merah: 3lembar
  • Pas Photo 2 x 3 latar belakang merah: 1 lembar
  • Fotokopi KTP: 1 lembar
  • Fotokopi KK: 1 lembar
  • Map merah biasa: 1 Pcs
  • Untuk perpanjang SKCK, lampirkan SKCK asli yang lama (yang telah mati)

Pengurusan SKCK dikenakan biaya: Rp. 30.000,-

_____________________________________________________________________

Map Merah Biasa
Ini warnanya merah muda sebenarnya, cuma ga ngerti kenapa pas difoto warnanya jadi begini.

Formulir yang wajib di isi



 Agak kurang enak diliat karna seperti bolong-bolong ya, di cut di paint muehehehe

NB: Persyaratan permohonan pengurusan SKCK di Polsek, Polresta Barelang dan MAL Pelayanan Publik sepertinya berbeda. Ketika di MAL Pelayanan Publik, semua lampiran diminta untuk difotokopi sebanyak dua rangkap, tapi berkas tidak dapat diproses karna blangko terbatas dan mengutamakan CPNS. Sementara di Polresta Barelang, diminta foto 4 x 6 yang hadap kiri dan hadap kanan, tidak di proses juga karna foto hadap kiri, hadap kanan dan hadap depan tidak mengenakan pakaian dan jilbab yang sama, selain itu juga karna antrian pada hari itu telah melebihi batas.


No comments:

Post a Comment